BATALNYA PERKAWINAN
Pada dasarnya suatu Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi Suatu Ikatan Perkawinan sendiri dapat di batalkan melalui Putusan Pengadilan manakala bertentangan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Perkawinan. Di dalam BAB IV UU.RI no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 24 mengatur : " Barang Siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat ( 2 ) dan pasal 4 Undang - Undang ini." contoh : seorang Isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan suaminya, suatu saat baru mengetahui jika ternyata Suaminya tersebut secara diam diam telah melangsungkan perkawinan denga...