BATALNYA PERKAWINAN

     Pada dasarnya suatu Perkawinan  ialah ikatan lahir bathin antara seorang Pria dengan seorang Wanita sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

     Tetapi Suatu Ikatan Perkawinan sendiri dapat di batalkan melalui Putusan Pengadilan manakala bertentangan dengan ketentuan yang di atur dalam Undang Undang Perkawinan. Di dalam BAB IV UU.RI no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 24 mengatur : " Barang Siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat ( 2 ) dan pasal 4 Undang - Undang ini." 

contoh :

seorang Isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan suaminya, suatu saat baru mengetahui jika ternyata Suaminya tersebut secara diam diam telah melangsungkan perkawinan dengan wanita lain. kasus ini bisa jadi suaminya telah menggunakan data diri /identitas yang berbeda dengan data yang sebenarnya. dengan demikian si isteri dapat mengajukan Pembatalan Perkawinan Suaminya dengan wanita lain tersebut melalui Pengadilan.

    Pembatalan Perkawinan atau Batalnya Perkawinan berbeda dengan Putusnya Perkawinan meskipun keduanya sama sama di putuskan oleh Pengadilan. Putusnya Perkawinan sebagaimana yang di atur dalam BAB VII UU RI no.1 tahun 1974, pada pasal 38 di tentukan bahwa Perkawinan dapat di putus karena : a. Kematian ; b. Perceraian, dan c. Keputusan Pengadilan.


Cerita Lawyer :

    Dalam menangani suatu Kasus Pembatalan Perkawinan di mana Perkawinan yang di ajukan Pembatalannya sudah berlangsung selama 11 ( sebelas tahun ) dan bahkan telah memiliki seorang anak.


bagaimana.....tertarik cerita kelanjutannya......?????


by . Lies lawyer       

Komentar

Posting Komentar