Perkawinan

Perkawinan 

Perkawinan di Negara Indonesia telah di atur dalam Undang Undang Perkawinan tersendiri, sejak tahun 1974 , yaitu Undang - Undang RI nomor. 1 tahun 1974. yang terdiri dari XIV BAB, dan 67 Pasal, dimana secara jelas di atur tentang Dasar, Perkawinan, Syarat Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan,Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Harta Benda Dalam Perkawinan, hingga Putusnya Perkawinan serta Akibatnya.

Namun dari ketentuan ketentuan yang ada tersebut, mengapa yang menjadi favorit dan seringkali di Pakai oleh para Lawyer dan Hakim di Pengadilan... adalah pasal pasal yang ada dalam BAB VII....????


by.Lies lawyer 

Komentar